Tuesday, September 08, 2009

Setelah Hukum Adat, Anggota Buser Tetap Diproses

Rabu, 8 Juli 2009 | 06:59 WITA
BARABAI, RABU - Meski telah menjalani sidang pengadilan hukum adat Dayak Kaharingan dan divonis denda 20 tahil (Rp 6 juta), empat anggota Polres Hulu Sungai Tengah, Brigadir JMS, Nor, Bib dan RL belum lepas dari jeratan hukum.

Empat anggota Polres yang diduga melakukan penganiayaan dan pelecehan terhadap salah satu tahanannya, Zainuddin yang juga anak Kepala Adat Balai Japan, Desa Mianau, Kabupaten Balangan tetap dikenakan sanksi disiplin kepolisian.

Pelaku dilaporkan ke provost dan sudah diperiksa,"kata Kapolres HST AKBP Joko Purwanto, Selasa (7/7). Joko mengakui semua kejadian itu merupakan kekhilafan anggotanya. "Sebagai pemimpin kami minta maaf kepada masyarakat adat Dayak Kaharingan,"katanya.

Proses hukum bagi Zainuddin pun tetap dilanjutkan karena dia dinilai melanggar Undang-Undang Darurat mengenai Kepemilikan Senjata Tajam.

Kuasa Hukum Lembaga masyarakat adat Dayak, Persatuan Masyarakat Adat Dayak (Permada) Kalsel, Saleh mengakui, hukum adat yang dilaksanakan di gedung DPRD HST, Senin (6/7), hanya menghukum pelaku secara adat.

"Sedangkan hukum negara tetap ditegakan, baik mengenai penganiaan korban, maupun mengenai kepemilikan senjata tajamnya,"kata Saleh.

Meski telah di jatuhi vonis 20 tahil, empat anggota buser mengakui kesalahannya dan menerima vonis hukum adat, membayar tahil sesuai hasil persidangan hukum adat, Senin kemarin.

"Kami tak berniat menyakiti, karena kami sudah bertindak profesional dengan menginterogasi pelaku. Tapi kami tetap minta maaf atas kejadian itu," kata Brigadir JMS mewakili tiga rekannya.

Empat anggota buru sergap (buser) Polres HST Brigadir JMS, Nor, Bib dan RL dijatuhi vonis 20 tahil oleh masyarakat adat  karena dinilai terbukti melanggar norma adat Dayak Karingan. Keempatnya didakwa menganiaya dan melecehkan warga adat Zainudin dengan menyulut rokok di kemaluannya, saat Zainuddin ditahan.

Zainuddin ditangkap di Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu, HST, Sabtu (20/6) karena kasus kepemilikan senjata tajam sehingga di tahan di Mapolres HST. Dalam masa penahanan inilah Zainuddin diduga dianiaya oleh keempat terdakwa.

No comments: