Selasa, 7 Juli 2009 | 08:22 WITA
BARABAI, SELASA - Empat anggota buru sergap (buser) Polres Hulu Sungai Tengah Brigadir JMS, Nor, Bib dan RL dijatuhi vonis 20 tahil (pasal/denda) oleh masyarakat adat. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pengadilan hukum adat Dayak Kharingan di gedung DPRD setempat, Senin (6/7).
Selain membayar denda Rp 6 juta (Satu tahil Rp 300 ribu) kepada masyarakat adat, empat "terdakwa" diwajibkan membayar Piduduk (ganti rugi barang berupa beras, telur, gula merah, kelapa, jarum, benang) kepada masyarakat adat.
Pengadilan hukum adat itu dilaksanakan karena keempat terdakwa dinilai melanggar norma adat, yaitu melakukan penganiayaan dan tindakan melangar kesusilaan terhadap anak Kepala Adat Balai Japan, Desa Mianau, Kabupaten Balangan, Zainudin.
Zainuddin ditangkap di Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu, HST, Sabtu (20/06) karena kasus kepemilikan senjata tajam. Dia ditahan di Mapolres HST. Dalam masa penahanan itulah Zainuddin diduga dianiaya oleh terdakwa.
Selain itu dia dilaporkan telah dilecehkan dengan cara hidung, ketiak serta kemaluannya disulut pakai puntung rokok dan mancis hinga mengalami luka bakar dan melepuh.
Tidak terima hal itu, masyarakat adat memprotes dan menggelar persidangan adat bagi pelaku. Tidak jauh beda dengan persidangan umum lain, sidang adat menggunakan perangkat hukum adat seperti hakim adat, penuntut hukum adat serta majelis hakim adat.
Bedanya, penegak hukumnya menggunakan aksesoris adat Dayak berupa laung (penutup kepala), gapung (babat) serta sambi-sambi (sarung yang dilingkarkan di pinggang).
Sebelum dimulai, sidang adat yang dihadiri damang dan kepala suku adat se- Kalimantan Selatan serta Kapolres HST, AKBP Joko Purwanto dan jajarannya, dilakukan ritual adat.
Damang dan sesepuh serta kepala adat itu melakukan pemotongan ayam hitam. Darahnya diminum sebagai doa untuk kelancaran sidang. "Alat kelamin merupakan hal yang kami jaga dan hormati. Sehinga kami berkewajiban mengadili pelaku yang melecehkan warga kami," kata Jhonson Masri, majelis hakim.
Sidang dilanjutkan dengan memintai keterangan korban dan keempat pelaku oleh penuntut hukum adat dan pertimbangan hukum adat yang masing-masing berjumlah tiga orang. Setelah hampir dua jam persidangan, majelis hakim adat menjatuhkan hukuman 20 tahil bagi keempat pelaku. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan penuntut hukum adat, yang meminta 45 tahil.
Meski dipadati sejumlah masyarakat adat, persidangan berlangsung tertib dan lancar. Jhonson Masri mengatakan sidang ini mefrupakan sidang pertama kali dilaksanakan diluar balai adat.
No comments:
Post a Comment