Monday, September 10, 2007

Yudi: Ketua Adat Bisa Diciduk Polisi Yakin Rumaidi DPO yang Dicari

Wednesday, 29 August 2007 22:53

PARINGIN, BPOST - Laporan masyarakat Dayak Pitap, Kabupaten Balangan ke Mapolda Kalsel ditanggapi dingin pihak Polres Balangan. Aparat Polres bersikukuh telah bertindak sesuai prosedur dan meyakini salah satu warga setempat, Rumaidi, sebagai salah satu buronon berbahaya yang selama mereka dicari.

Kapolres Balangan, AKBP Iswahyudi melalui Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto menjelaskan, Rumaidi dicari karena diduga kuat terlibat serangkaian tindak kejahatan. Ia diduga anggota komplotan perampok yang biasa beroperasi di sekitar kawasan Hulu Sungai, termasuk di Balangan yang tak segan menyakiti korbannya.

Salah satu sangkaan yang terberat adalah perampokan mobil boks di Balangan dan keterlibatannya dalam pembunuhan seorang polisi. Ia juga diduga mengambil pistol milik polisi yang jadi korban itu.

"Dia (Rumaidi) memang DPO yang kami cari. Anggota telah lama mengintai untuk memastikan keberadaannya di sana. Sebelumnya juga telah dilakukan tindakan persuasif dengan menemui ketua adatnya," ujar Yudi, Rabu (29/8).

Tapi saat hendak ditangkap, Rumaidi malah berkoar memprovokasi warga sehingga upaya aparat meringkusnya gagal karena mendapatkan pembelaan para tokoh warga. Aparat mundur setelah para tokoh adat setempat berjanji menyerahkan Rumaidi usai aruh.

Namun setelah berhari-hari ditunggu, Rumaidi tidak kunjung diserahkan dan malah melapor ke Polda. Pihaknya, menurut Yudi, tidak akan memberi toleransi lagi. Bila Rumaidi tetap tidak diserahkan, tegasnya, maka ketua adat dapat ikut diciduk karena dinilai menghambat upaya penegakan hukum. nda

Tuntut Para Pelaku Dijerat Sanksi Adat

Radar Banjarmasin ; Selasa, 28 Agustus 2007
Ritual adat keagamaan Dayak Pitap yang biasa mereka sebut Boanang itu, selain hanya dilakukan setahun 3 kali, ternyata juga mengandung kepercayaan akan datangnya bala bencana bila ritual tersebut gagal dilaksanakan.

Karena itulah, selain menuntut aparat kepolisian untuk meminta maaf dan menindak tegas aparat yang diduga melakukan kesalahan, para tetuta adat Dayak Pitap juga meminta aparat kepolisian untuk melaksanakan sanksi adat, yaitu membayar uang dan memberikan peralatan pesta adat.

Dikatakan Wakil Kelembagaan Dayak Pitap, Sahruni, pembayaran sanksi adat itu sifatnya wajib. Untuk pembayaran sanksi adat berupa uang nilainya sebesarRp240 ribu. Uang itu diberikan kepada tetuta adat setempat. Sedangkan untuk pembayaran sanksi kebendaan, yang terkena sanksi adat wajib menyediakan peralatan seperti agung (gong) sebanyak 2 buah, bokor, talam, sasanggan, gelang, gendang, laung, kancup, dan selendang. “Kalau tidak dapat mencari benda tersebut, maka sebagai gantinya adalah uang sebesar nilai jual alat tersebut,” katanya.

Dikatakan Sahruni lagi, ulah oknum aparat kepolisian yang main selonong di saat masyarakat sedang melaksanakan ritual adat keagamaan sangat menyakitkan hati masyarakat. “Kan di sana ada kepala desa, ada kepala adat, dan lain-lain. Dengan kejadian ini kami merasa sangat dilecehkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Adat Dayak Pitap, Murdi menyatakan, bubarnya ritual adat Dayak Pitap itu bisa dikategorikan sebagai peristiwa besar dan sangat meresahkan warganya. Sebab, lanjut pria ini, sepanjang sejarah pelaksanaannya ritual adat tersebut belum pernah mengalami kegagalan yang diakibatkan oleh ulah manusia. “Ini belum pernah terjadi, baru tahun inilah ritual adat tersebut bubar. Padahal kami melaksanakanya sudah tiga hari lamanya,” ujarnya.(gsr)

Tuntut Sanksi Adat bagi Polisi Warga Dayak Pitap Merasa Terusik

Tuesday, 28 August 2007 00:22:53

BANJARMASIN, BPOST - Masyarakat adat Dayak Pitap, Kabupaten Balangan menuntut sanksi adat terhadap Polres Balangan karena dinilai telah mengganggu prosesi Aruh Adat yang dilakukan masyarakat, Kamis (23/8) lalu.

Kepala Adat Pitap, Murdi, mengatakan, kejadian itu berawal ketika serombongan aparat dari Polsek Awayan dan Polres Balangan datang ke Kampung Kambiyain, Desa Dayak Pitap untuk mencari dua warga bernama Uar dan Nintel, pukul 23:00 Wita. Pada waktu bersamaan, di Balai Kambiyain sedang dilaksanakan Aruh Adat Dayak Pitap.

Sayangnya kedua orang yang dicari polisi itu tidak berhasil ditemukan. "Sekitar pukul 23:30 Wita, ketika para Balian isitirahat sebentar, semua aparat yang bersembunyi di semak keluar dan berkumpul di halaman balai. Begitu juga masyarakat yang berada di dalam balai keluar ke halaman," kata Murdi kepada wartawan saat datang melapor ke Mapolda Kalsel didampingi Walhi Kalsel, Senin (27/8).

Melihat banyak polisi datang, sebagai tuan rumah, warga secara bergantian bersalaman dengan polisi itu. Bahkan ada beberapa warga menyambut baik dengan memberi polisi beras sebagai simbolnya.

"Setelah bersalam-salaman itu, ada salah satu polisi yang mengajak seorang warga (Rumaidi) ke samping Balai Adat. Entah apa alasannya, setelah bercakap-cakap sebentar, polisi hendak membawa Rumaidi ke kantor polisi. Rumaidi pun terkejut," katanya.

Karena merasa tidak bersalah dan bukan orang yang dicari polisi, Rumaidi menolak. "Setelah itu mulai terjadi keributan karena banyak masyarakat yang berusaha melakukan pembelaan terhadap Rumaidi," kata Murdi. "Kami minta lain waktu saja karena bisa pamali, akan tetapi aparat tetap bersikeras," lanjutnya.

Akibat kejadian itu, suasananya jadi tegang sekitar 30 menit. Bahkan ada salah satu anggota yang sempat mengeluarkan pistol dari sarungnya. Karena masyarakat berusaha bertahan, rombongan polisi yang semula bersikeras hendak membawa Rumaidi akhirnya batal dan pulang meninggalkan Balai Kambiyain sekitar pukul 24:00 Wita. Sementara, Aruh Adat terhenti karena banyak masyarakat yang pulang.

Akibat kejadian itu, masyarakat Adat Dayak Pitap, khususnya warga Kampung Kambiyain menuntut pihak Polres Balangan dan Polsek Awayan menyampaikan permintaan maaf dan menghadiri sidang adat di Balai Kambiyain karena telah melanggar aturan adat mereka.

"Apabila tuntutan ini selama 14 hari ke depan tidak dipenuhi maka masyarakat adat Dayak Pitap akan menuntut Polres Balangan dan Polsek Awayan ke jalur hukum," tandasnya.

Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo kepada pers mengakui telah menerima kedatangan perwakilan masyarakat Adat Dayak Pitap itu. "Terkait permasalahan yang mereka sampaikan itu tentunya akan diselidiki untuk kemudian ditindaklanjuti," katanya. mdn