Kamis, 9 Juli 2009 | 07:42 WITA
BARABAI, KAMIS - Masyarakat adat Dayak Kaharingan kembali mengancam mengadili tiga anggota Polres Hulu Sungai Tengah secara adat. Anggota polres yang bertugas di pos polisi (Pospol) Batang Alai Timur (BAT) dan Polsek Batang Alai Utara (Batara) itu dinilai melanggar norma adat, karena mengganggu prosesi pesta adat.
Mereka melepaskan tembakan terhadap salah satu warga Dayak, saat masyarakat bersiap menggelar resepsi aruh, di Desa Pembakulan,Kecamatan Batang Alai Utara, Selasa (4/7) dinihari.
Ketua Persatuan Masyarakat Adat Dayak (Permada) Kalimantan Selatan Jonson Masri mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki kasusitu. "Setelah terbukti melanggar norma adat, kita kembali melaksanakan peradilan adat," katanya didampingi kuasa hukum Permada Kalsel, Saleh.
Menurut Jonson masyarakat adat yang hendak melaksanakan aruh tiga hari sebelum dan sesudah perayaan, harus dalam suasana sakral. Tidak boleh ada suara yang mengejutkan. "Bila itu terjadi bisa dikenakan sangsi adat," tambahnya.
Namun pantangan tersebut, kata Jonson dilanggar tiga oknum polisi, yang melepaskan tembakan saat hendak menangkap warga dua hari sebelum aruh dilaksanakan.
"Akibat bunyi yang mengejutkan itu, semua benda yang sebelumnya telah disakralkan di dalam balai adat berupa sangkar, lalai, maligau dan daun anau jadi tidak bermakna lagi, sehingga harus diganti. Padahal benda itu sangat sulit dicari karena waktunya harus pas,' tambahnya.
"Kita akan meminta kapolres HST (AKBP Joko Purwanto) memberi izin melaksanakan peradilan adat itu. Mengenai waktu dan tempatnya ditentukan kemudian," katanya.
No comments:
Post a Comment