Wednesday, May 21, 2008

Ritual Perceraian Warga Dayak Warukin (2-Habis) : Penggugat Harus Serahkan Hantaran

Minggu, 30-03-2008 | 00:35:05

SEBELUM prosesi perceraian, biasanya si penggugat menyerahkan hantaran sebagai syarat membuka musyawarah berupa beras dan seekor ayam jantan yang telah disembelih. Itu sebagai simbol permintaan diuruskan hajat gugatan cerai.

Kemarin, Sari lah yang menyerahkan hantaran itu ke Ketua Lembaga Adat Rumbun. Ia yang berinisiatif menggugat cerai secara adat.

Menurut Rumbun, bila dalam musyawarah pertama kedua pasangan memilih rujuk, maka mereka harus menyerahkan hantaran tahap kedua berupa beras dan ayam hidup sebagai pertanda diberikan lagi kesempatan membina rumah tangga. Selain itu akan dibuatkan surat perjanjian bermaterai di antara pasangan agar jadi pegangan jika suatu hari bermasalah lagi.

Namun bila dipilih bercerai maka dibahas ketentuan hak dan kewajiban masing-masing.

"Tahap ini merupakan tahap pertama. Bisa saja terjadi rujuk. Bila tidak bisa juga maka akan diperhitungkan dan ditetapkan soal pembagian harta, hak asuh anak dan lain-lain. Tapi harus jelas alasan bercerai," kata Rumbun.

Bila sidang adat memutuskan pasangan resmi bercerai, maka akan diterbitkan surat bermaterai yang jadi rekomendasi pengurusan berkas perceraian di catatan sipil. Namun meskipun berkas resmi yang diakui pemerintah belum terbit, kedua pasangan sudah dianggap cerai oleh masyarakat.

Dalam sidang kemarin, pasangan Sari dan Ardi masih diberikan waktu untuk melakukan instrospeksi diri dan perenungan. Sidang lanjutan akan diagendakan lagi untuk mengambil keputusan. Bila tetap ngotot bercerai, maka keduanya diminta membuat kesepakatan tentang harta gono gini dan hak asuh anak. (nda)