Jumat, 23 Januari 2009 | 22:58 WITA
MARTAPURA, JUMAT - Upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dinyatakan masih belum final.
Proses penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu telah dilaksanakan upaya-upaya penyelesaian baik melalui proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan UU No2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, SK Mendagri Nomor 126/2742/SJ tanggal 27 November 2002 perihal Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah, Ketentuan Pasal 198 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyelesaian sengketa penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan Pemendagri No1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas.
Dengan berbagai dasar ini Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengambil langkah-langkah penyelesaian sehingga terbitlah SK Gubernur Nomor 03 Tahun 2006 tentang Penetapan Batas Daerah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan.
Pemkab Tanah Bumbu keberatan atas terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 03 Tahun 2006 tersebut sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mengajukan Pengujian Materiil Kepada Mahkamah Agung RI.
Sedangkan pemkab Banjar mengajukan permintaan pengujian UU No2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi RI.
Gugatan yang disampaikan oleh pemkab Tanah Bumbu terhadap Keputusan Gubernur No3 Tahun 2006 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin berujung kandas.
Melalui Keputusan nomor 08/G/2006/PTUN.BJM tanggal 31 Mei 200 pengalidan 6 memutuskan bahwa penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaad). Atas Keputusan ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. (saiful akhyar)
No comments:
Post a Comment