Tuesday, 28 August 2007 00:22:53
BANJARMASIN, BPOST - Masyarakat adat Dayak Pitap, Kabupaten Balangan menuntut sanksi adat terhadap Polres Balangan karena dinilai telah mengganggu prosesi Aruh Adat yang dilakukan masyarakat, Kamis (23/8) lalu.Kepala Adat Pitap, Murdi, mengatakan, kejadian itu berawal ketika serombongan aparat dari Polsek Awayan dan Polres Balangan datang ke Kampung Kambiyain, Desa Dayak Pitap untuk mencari dua warga bernama Uar dan Nintel, pukul 23:00 Wita. Pada waktu bersamaan, di Balai Kambiyain sedang dilaksanakan Aruh Adat Dayak Pitap.
Sayangnya kedua orang yang dicari polisi itu tidak berhasil ditemukan. "Sekitar pukul 23:30 Wita, ketika para Balian isitirahat sebentar, semua aparat yang bersembunyi di semak keluar dan berkumpul di halaman balai. Begitu juga masyarakat yang berada di dalam balai keluar ke halaman," kata Murdi kepada wartawan saat datang melapor ke Mapolda Kalsel didampingi Walhi Kalsel, Senin (27/8).
Melihat banyak polisi datang, sebagai tuan rumah, warga secara bergantian bersalaman dengan polisi itu. Bahkan ada beberapa warga menyambut baik dengan memberi polisi beras sebagai simbolnya.
"Setelah bersalam-salaman itu, ada salah satu polisi yang mengajak seorang warga (Rumaidi) ke samping Balai Adat. Entah apa alasannya, setelah bercakap-cakap sebentar, polisi hendak membawa Rumaidi ke kantor polisi. Rumaidi pun terkejut," katanya.
Karena merasa tidak bersalah dan bukan orang yang dicari polisi, Rumaidi menolak. "Setelah itu mulai terjadi keributan karena banyak masyarakat yang berusaha melakukan pembelaan terhadap Rumaidi," kata Murdi. "Kami minta lain waktu saja karena bisa pamali, akan tetapi aparat tetap bersikeras," lanjutnya.
Akibat kejadian itu, suasananya jadi tegang sekitar 30 menit. Bahkan ada salah satu anggota yang sempat mengeluarkan pistol dari sarungnya. Karena masyarakat berusaha bertahan, rombongan polisi yang semula bersikeras hendak membawa Rumaidi akhirnya batal dan pulang meninggalkan Balai Kambiyain sekitar pukul 24:00 Wita. Sementara, Aruh Adat terhenti karena banyak masyarakat yang pulang.
Akibat kejadian itu, masyarakat Adat Dayak Pitap, khususnya warga Kampung Kambiyain menuntut pihak Polres Balangan dan Polsek Awayan menyampaikan permintaan maaf dan menghadiri sidang adat di Balai Kambiyain karena telah melanggar aturan adat mereka.
"Apabila tuntutan ini selama 14 hari ke depan tidak dipenuhi maka masyarakat adat Dayak Pitap akan menuntut Polres Balangan dan Polsek Awayan ke jalur hukum," tandasnya.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo kepada pers mengakui telah menerima kedatangan perwakilan masyarakat Adat Dayak Pitap itu. "Terkait permasalahan yang mereka sampaikan itu tentunya akan diselidiki untuk kemudian ditindaklanjuti," katanya. mdn
No comments:
Post a Comment