Banjarmasin Post; Rabu, 09 Agustus 2006 02:32:16
Dulu, masyarakat adat hidup damai dan selaras dengan alam. Beragam kearifan mereka tuangkan demi terciptanya harmonisasi hidup. Namun, kini mereka tergilas oleh bergeraknya gerbong industrialisasi.
Di Kalimantan Selatan terdapat sedikitnya 800 komunitas adat Dayak yang sebagian besar masih hidup terpencil. Saat ini mereka terengah-engah dihantam oleh perubahan. Mereka terus mencoba bertahan hidup di tengah aksi perampasan hasil alam.
Paheri Noor, Komisioner Hak Masyarakat Adat Komnas HAM mengatakan, perlindungan dan advokasi untuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka masih belum dilakukan secara maksimal. "Secara nyata yang menimpa suku Dayak di Kalimantan adalah upaya marginalisasi, alienasi dan diskriminasi," ujarnya kepada BPost Jakarta, Selasa (8/8).
Paheri mengungkapkan dalam pertemuan di Pontianak, beberapa waktu lalu, komunitas adat Dayak Kalimantan tidak lagi mengaku adanya hutan milik negara. "Hutan itu milik masyarakat adat, negara hanya melindungi," tegasnya.
Tidak banyak yang tahu termasuk komunitas adat terpencil (KAT), Rabu (9/8) ini adalah Hari Masyarakat Adat Se-Dunia (Indigenous People’s Day). Meski peringatan ini telah ditetapkan dalam resolusi PBB yang dikeluarkan sejak 1994, namun pemerintah pertama kali baru memperingatinya besok. Tragis memang.
Dalam rangkaian acara, hari ini digelar pameran foto KAT di Hotel Four Seasons, Jakarta. Untuk Kalimantan diwakili fotografer BPost, Fikria Hidayat. Dia menampilkan sejumlah foto yang merekam dan melukiskan kondisi keterpinggiran komunitas adat Dayak Kalimantan.
Rondang Siahaan, Direktur Pemberdayaan KAT Departemen Sosial RI mengatakan, pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan klasik seperti memberikan pemukiman baru agar masyarakat adat memiliki akses perubahan, tetapi memberikan perlindungan dari ancaman industrialisasi.
"Setiap perubahan yang masuk ke KAT mulai sekarang harus memiliki pendekatan baru, intinya perubahan harus berciri khas setempat dan bersanding dengan kearifan lokal," ujarnya.
Komunitas adat boleh bergembira dengan penghormatan formal terhadap keberadaan mereka. Diharapkan, pemerintah akan lebih berupaya meningkatkan taraf hidup dan memberi perlindungan serta advokasi untuk menjamin pemenuhan hak-hak sosial budaya adat.
Semoga. fik
Tuesday, August 08, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment