Thursday, September 25, 2008

Bupati Banjar Lapor ke Kapolda Terkait Tindakan Hukum Aparat Polres Tanbu

Jumat, 26 September 2008
Martapura,- Kegelisahan warga Kabupaten Banjar di Dusun Dadap, Dusun Temunih Belimbing Lama Kecamatan Sungai Pinang mendapat perhatian serius Pemkab Banjar. Lebih dari itu, laporan tertulis warga setempat kepada Bupati Banjar Khairul Shaleh dan Surat Kapolres Tanah Bumbu Agustus lalu, dijadikan dasar Pemkab Banjar untuk melaporkannya kepada Kapolda Kalsel.

Dalam surat bernomor 100/00/54 /Tapem dan berkepala surat Bupati Banjar tersebut Khairul Shaleh melaporkan jika Polres Tanah Bumbu telah melakukan pelanggaran batas daerah Kabupaten Banjar. Yaitu telah melakukan kegiatan-kegiatan dalam wilayah hukum dan administrasi Kabupaten Banjar di Dusun Dadap dan Dusun Temunih Desa Belimbing Lama.

“Jenis-jenis kegiatan tersebut adalah menempatkan personil di daerah itu. Kemudian anggota mereka (Polres Tanbu) telah melakukan penangkapan, penyitaan, pemukulan warga dengan tempat kejadian perkara di Dusun Dadap. Ditambah lagi Kapolres Tanbu teah melakukan pemanggilan H Makmur Pembakal setempat sebagai saksi,” jelas Kabag Tapem Ali Hanapiah seraya memerlihatkan surat yang ditembuskan ke Mendagri, Kapolri, Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Ketua DPRD Banjar dan Kapolres Banjar tersebut.

Selain membeberkan hal tersebut, Ali juga mengatakan dalam surat tersebut Bupati Banjar kembali mengingatkan jika tempat kejadian perkara berlokasi di Dusun Dadap dan Dusun Temunih. Dimana berdasarkan fakta bahwa daerah tersebut adanya nyata termasuk dalam daerah Kabupaten Banjar. Ketegasan itu sebagaimana hasil penegasan batas daerah Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu yang difasilitasi Pemprov Kalsel.

“Itu kemudian didukung dengan fakta hukum. Diantaranya pelayanan publik Dusun Dadap dan Dusun Temunih sejak dulu sampai sekarang dilaksanakan oleh Pemkab Banjar,” katanya.

Pelayanan publik tersebut diantaranya meliputi bidang pendidikan. Bukti konkritnya di sana telah dibangun gedung SDN dan proses belajar mengajar juga sudah berlangsung sejak lama.

Lebih konkritnya lagi, sejak Tahun 1971 jauh sebelum Kabupaten Tanah Bumbu terbentuk sampai Pilkada 2004 warga Dusun Dadap terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Banjar. Demikian juga dengan pembinaan Kamtibmas. Sejak dulu hingga sekarang dilakukan oleh Polres Banjar dan Polsek Sungai Pinang baik yang bersifat pembinaan maupun penegakan hukum.

“Dalam surat tersebut, kami pada akhirnya memohon agar Kapolda Kalsel dapat menghentikan kegiatan Polres Tanah Bumbu dalam daerah Kabupaten Banjar. Permohonan itu lengkap dengan pertimbanganpertimbangan,” katanya.

Pertimbangan tersebut aadalah, jika sampai saat ini keputusan Mendagri belum ada. Nah untuk itu kedua kepala daerah sudah bersekapat, sambil menunggu keputusan itu kedua daerah untuk cooling down. (yan)

No comments: