Sunday, December 02, 2007

Warga Pitap Ancam Gugat Polisi

Kamis, 20-09-2007 | 01:02:16

  • Terkait Penangkapan Saat Aruh Adat

BANJARBARU, BPOST - Karena permintaan agar 19 aparat Polres Balangan dan Polsek Awayan diproses hukum tak ditanggapi, masyarakat Adat Dayak Pitap mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum.

Seperti pernah diberitakan, polisi berupaya menangkap seorang warga, Rumaidi. Namun warga mengangap penangkapan itu mengakibatkan terhentinya prosesi Aruh Adat Bawanang yang dilaksanakan di Desa Kambiyain, Kecamatan Awayan. 
Sejumlah perwakilan Lembaga Adat Masyarakat Dayak Pitap Kecamatan Tabing Tinggi Kabupaten Balangan didampingi aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di markasnya Jalan Nuri Banjarbaru, Rabu (19/9) menyatakan akan menuntut polisi ke jalur hukum formal.
Warga menganggap petinggi kepolisian tak memiliki itikad baik menyikapi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan aparatnya terhadap masyarakat Adat.
Lebih dari 14 hari dari surat protes yang mereka sampaikan kepada Polda Kalsel dalam aksinya ke Mapolda Kalsel 25 Agustus lalu, tak ditanggapi. Bahkan, sidang adat pun tak dihadiri aparat.
“Kami masyarakat Adat Dayak Pitap tidak akan kompromi lagi. Langkah gugatan terpaksa kami lakukan karena sepertinya tidak ada itikad baik dari pihak kepolisian,” ucap Murdi, Kepala Adat Dayak Pitap Balangan.
Dasar gugatan, jelas Murdi selain tak adanya itikad baik, sebagai warga negara Indonesia pihak masyarakat adat merasa telah diperlakukan tak adil dalam menjalankan ibadah sesuai kepercayaan yang secara tegas dilindungi UUD 1945.
Polisi dianggap telah melanggar pasal 4 UU No 2/2002 tentang tugas dan tujuan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan serta berupaya menjaga ketentraman masyarakat sesuai HAM. niz
baca juga:

Dia Penjahat Berbahaya

Kapolres Balangan AKBP Iswahyudi melalui Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto menyatakan tak gentar dengan  ancaman gugatan tersebut. “Negara kita negara hukum. Silakan saja melakukan gugatan. Kita siap melayani,” ucap Yudi via ponsel.
Mantan Kapolsekta Banjarbaru ini menandaskan  yang dilakukan  pihak kepolisian sudah sesuai prosedur. Pendekatan terhadap ketua adat juga telah dilakukan. Jika masyarakat seperti tokoh adat tidak mau bekerja sama, kata Yudi malah bisa dianggap melindungi penjahat.
Apalagi janji menyerahkan Rumaidi hingga kini tidak dipenuhi. Padahal, Rumaidi, masuk Daftar Pencarian Orang.
Dia diduga penjahat berbahaya yang terlibat sejumlah aksi perampokan mobil box di Balangan dan  pembunuhan seorang polisi dan saat ini terus dicari keberadaannya. nda

No comments: