Rabu, 21 Februari 2007 03:31
Kandangan, BPost
Sebanyak 15 warga dari tiga balai adat di Desa Ulang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang bermasalah karena ber-KTP Hulu Sungai Tengah resmi mengajukan pindah menjadi warga Kecamatan Loksado, HSS.
Camat Loksado Eka Agus Surya Selasa (20/2) mengatakan surat keterangan pindah domisili dari HST sudah diterima pihaknya. Namun, belum ada penyerahan resmi dari HST.
Wilayah yang didiami warga di balai Kumuh I, Kumuh II dan Durian Gangan secara batas alam dan geografis masuk wilayah HSS.
Namun data kependudukan berasal dari Desa Kundan Kecamatan Hantakan HST. Batas antara Kecamatan Hantakan HST tepatnya Desa Kundan dengan Desa Ulang Kecamatan Loksado HSS adalah pegunungan Kalangisan yang memanjang memisahkan kedua wilayah.
Selain itu anak sungai yang mengalir di daerah kaki Gunung Malah adalah anak dari Sungai Amandit. Warga di ketiga balai ini mulai ber-KTP HST saat ada proyek perbaikan jalan dan perumahan di Desa Kundan Kecamatan Hantakan pada tahun 1994.
Meski diberi KTP HST, mereka justru tidak pernah ke Desa Kundan karena selain dihalangi Gunung Kalangisan juga faktor jarak, yang lebih dekat ke Desa Ulang. "Untuk menuju Kundan harus naik dan turun gunung dengan kemiringan hampir 180 derajat," terang Arani, Kepala Desa Ulang. ary
No comments:
Post a Comment