Senin, 15 Desember 2008
BATULICIN - Insiden yang menimpa Camat Mantewe Ardiansyah yang dilakukan oknum warga Desa Bancing Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar mendapat reaksi keras dari Wakil Bupati Tanbu H Abdul Hakim G. Menurutnya, insiden tersebut jelas melanggar hukum.
“Pemkab Tanbu hanya ingin memberikan pelayanan kepada warga Tanah Bumbu. Apa itu salah. Siapa saja berhak mendapat pelayanan. Tapi kalau terjadi insiden seperti itu tentunya harus ada yang bertanggung jawab,” katanya, kemarin.
Menurutnya, semua pihak harus legowo (menerima) dengan keputusan MA yang membatalkan SK Gubernur Kalsel Nomor 3 tahun 2006 dan diperkuat dengan putusan MK yang tidak menerima gugatan uji materil Bupati Banjar.
“Persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanbu dan Banjar sudah final dengan adanya putusan MA dan diperkuat dengan putusan MK. Jika dalam 3 bulan Gubernur tidak mencabut SK tersebut, maka batal demi hukum. Itu artinya wilayah Desa Persiapan Gunung Hatalau Meratus Raya Kecamatan Mantewe masuk wilayah Kabupaten Tanbu. Jadi kalau Pemkab Tanbu ingin memberikan pelayanan, tentu tidak ada yang salah,” tegasnya.
Persoalan perbatasan muncuat karena adanya SK No 3 tahun 2006 yang diterbitkan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin. Padahal, SK tersebut jelas bertentangan dengan kesepakatan No 15 A tentang Trayek Batas Antara Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Banjar. Kesepakatan itu dibuat atas dasar 5 produk hukum.
Yakni Perda Provinsi Nomor 9 tahun 2001 tentang Tata Ruang Wilayah, Perda Kabupaten Banjar. Kemudian Perda Kabupaten Kotabaru sebagai dasar yang digunakan oleh Kabupaten Tanbu. Selanjutnya, UU Pembentukan Daerah Tingkat I Kalsel dan UU No 2 tentang Pembentukan Kabupaten Balangan dan Tanah Bumbu. (kry)
No comments:
Post a Comment