Wednesday, August 13, 2008

Menilik Budaya Warga Lereng Pengunungan Meratus

06 August, 2008 08:45:00

RANTAU-Kabupaten Tapin memiliki banyak budaya yang sangat menarik untuk diteliti, atau bahkan mungkin dijual untuk sebuah wisata petualangan, salah satunya tentang kehidupan masyarakat yang menghuni di lereng pengunungan meratus.

Menurut Kabid Seni Budaya Ibnu Mas'ud SIP, budaya yang terdapat pada suatu daerah sebenarnya adalah gambaran jati diri suatu komunitas, bahkan suatu bangsa yang didalamnya terdapat tatanan aturan yang menyatu dengan pola kehidupan masyarakat pendukungnya, aturan tersebut meliputi kultur, politik, sosial bahkan pendidikan bagi generasi mereka.

Masyarakat lereng pengunungan meratus yang selama ini di kenal sebagai masyarakat yang teresolir, umumnya dianggap sebagai masyarakat yang primitif, tetapi kenyataan dari semua itu sangatlah bertolak belakang dari yang mereka perkirakan, ucapnya. Keterbelakangan mereka justru disebabkan oleh akses jalan sulit hingga hubungan dengan dunia luarpun jadi terhalangi, walaupun demikian mereka tetap menjalani hidupnya dan keinginan yang kuat, untuk hidup yang lebih layak seperti masyarakat di dataran yang sudah mempunyai fasilitas umum seperti jalan yang memadai, kata Ibnu Mas'ud.

Menjaga hubungan baik satu sama lainnya, tetap mereka perhatikan dan merupakan ciri budaya mereka dengan pola kebersamaannya yang sangat kental, seperti halnya gontong royong. Hal ini terlihat jelas disaat mereka melaksanakan upacara aruh di balai-balai adat yang ada disetiap desa,lereng pegunungan meratus.

Kecamatan Piani adalah satu Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Tapin, mempunyai jarak tempuh sekitar 16 KM dari Kota Rantau, merupakan kecamatan yang terletak di kaki lereng Meratus, Kecamatan ini terdapat delapan buah balai adat.

Misalnya, Balai Adat Batung, Balai Adat Danau Darah, Balai Adat Bagandah, Balai Adat Ranai Baru (Lahung Kipung), Balai Adat Balawaian hilir, Balai Adat Harakit 1 dan Harakit 2.

Kemudian Balai Adat Mancabung (Pipitak Jaya). Uniknya dari tatanan delapan buah adat diatur oleh Kepala adat. Sedangkan untuk tatanan hukum di masyarakat diatur oleh penghulu adat. Pada dasarnya, apapun yang diatur oleh Kepala adat, apabila dilanggar oleh masyarakat maka akan memberikan hukuman/sanksi oleh Penghulu adat, jelas Ibnu Mas,ud.rul/mb03

No comments: