Selasa, 02 Januari 2007 01:43
Kandangan, BPost
Kesulitan mengakses sekolah, anak-anak di pedalaman Desa Ulang Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan terpaksa belajar di balai-balai adat. Para guru mendatangi balai adat di saat mereka istirahat bekerja di ladang.
Dengan cara itulah, guru bisa mengumpulkan anak-anak petani. Warga masih tinggal di balai-balai yang menyebar di daerah pegunungan Kalangisan, yang berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Desa Ulang Arani mengatakan, bagi warganya lokasi terdekat sekolah hanya ada di daerah Ulang Pasar. "Di sana memang ada SD dan SMP satu atap," katanya Kamis (4/1), ditemui di Dusun Tataian, Desa Ulang.
Program paket yang selama ini juga dilaksanakan di Loksado belum sampai ke desa itu. Padahal, ratusan kepala keluarga tinggal di sana. Kalaupun ada pendidikan sampai ke sana, bukan dari pihak pemerintah,tapi atas swadaya masyarakat dengan tenaga pendidik pun dari warga Ulang sendiri.ary
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Thursday, January 11, 2007
Wednesday, January 10, 2007
Tiga Balai Adat Bermasalah
Kamis, 28 Desember 2006 00:29
Kandangan, BPost
Tiga balai adat yaitu Kumuh I, Kumuh II dan Durian Gangan, Desa Ulang Kecamatan Loksado HSS bermasalah. Balai itu secara geografis masuk wilayah HSS, namun ditempati sekitar 30-an kepala keluarga dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Status kependudukan warga di tiga balai adat di kaki pegunungan Meratus ini berasal dari Desa Kundan Kecamatan Hantakan HST. Hal ini dipermasalahkan para tetuha masyarakat ketiga balai yang mendatangi pembakal Desa Ulang belum lama tadi. Mereka meminta dimasukkan ke dalam wilayah HSS, sesuai batas alam.
Pembakal Ulang, Arani, ditemui BPost Selasa (27/12) mengakui telah menerima usulan ketiga tetuha adat, balai yang mereka tempati dimasukkan ke wilayah HSS, karena lebih dekat dengan Loksado, bukan Hantakan, di HST.
Menurut Arani, batas antara Kecamatan Hantakan, HST, tepatnya di Desa Kundan dengan Desa Ulang HSS adalah pegunungan Kalangisan yang memisahkan kedua wilayah. Anak sungai yang mengalir di daerah kaki gunung Malah adalah anak sungai Amandit.
Warga di ketiga balai ini, memiliki KTP HST, saat ada dibukanya jalan dan perumahan di Desa Kundan Kecamatan Hantakan tahun 1994. "Waktu itu mereka minta dimasukkan ke wilayah HST agar pembangunan jalan sampai ke Desa Kundan. Selain itu mereka juga ingin proyek perumahan. Pembakal (kades) Ulang terdahulu tak bisa mencegah karena ini keinginan mereka sendiri," jelas Arani lagi.
Kendati sempat diberi KTP HST, mereka justru tidak pernah ke Desa Kundan karena selain dihalangi gunung Kalangisan juga karena lebih dekat ke Desa Ulang.
Warga di ketiga balai ini juga menjual hasil bumi ke Pasar Desa Ulang. Untuk memecahkan persoalan ini. menurut Arani pihaknya meminta pernyataan berupa kesepakatan tertulis pihak balai, soal keseriusan mereka masuk menjadi bagian wilayah HSS. "Ini untuk mencegah mereka kembali menuntut masuk HST," tandas Arani.
Camat Loksado Eka Surya Agus mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini harus ada musyawarah terbuka dengan masyarakat di ketiga balai ini, selain koordinasi dengan pihak HST.ary
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Kandangan, BPost
Tiga balai adat yaitu Kumuh I, Kumuh II dan Durian Gangan, Desa Ulang Kecamatan Loksado HSS bermasalah. Balai itu secara geografis masuk wilayah HSS, namun ditempati sekitar 30-an kepala keluarga dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Status kependudukan warga di tiga balai adat di kaki pegunungan Meratus ini berasal dari Desa Kundan Kecamatan Hantakan HST. Hal ini dipermasalahkan para tetuha masyarakat ketiga balai yang mendatangi pembakal Desa Ulang belum lama tadi. Mereka meminta dimasukkan ke dalam wilayah HSS, sesuai batas alam.
Pembakal Ulang, Arani, ditemui BPost Selasa (27/12) mengakui telah menerima usulan ketiga tetuha adat, balai yang mereka tempati dimasukkan ke wilayah HSS, karena lebih dekat dengan Loksado, bukan Hantakan, di HST.
Menurut Arani, batas antara Kecamatan Hantakan, HST, tepatnya di Desa Kundan dengan Desa Ulang HSS adalah pegunungan Kalangisan yang memisahkan kedua wilayah. Anak sungai yang mengalir di daerah kaki gunung Malah adalah anak sungai Amandit.
Warga di ketiga balai ini, memiliki KTP HST, saat ada dibukanya jalan dan perumahan di Desa Kundan Kecamatan Hantakan tahun 1994. "Waktu itu mereka minta dimasukkan ke wilayah HST agar pembangunan jalan sampai ke Desa Kundan. Selain itu mereka juga ingin proyek perumahan. Pembakal (kades) Ulang terdahulu tak bisa mencegah karena ini keinginan mereka sendiri," jelas Arani lagi.
Kendati sempat diberi KTP HST, mereka justru tidak pernah ke Desa Kundan karena selain dihalangi gunung Kalangisan juga karena lebih dekat ke Desa Ulang.
Warga di ketiga balai ini juga menjual hasil bumi ke Pasar Desa Ulang. Untuk memecahkan persoalan ini. menurut Arani pihaknya meminta pernyataan berupa kesepakatan tertulis pihak balai, soal keseriusan mereka masuk menjadi bagian wilayah HSS. "Ini untuk mencegah mereka kembali menuntut masuk HST," tandas Arani.
Camat Loksado Eka Surya Agus mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini harus ada musyawarah terbuka dengan masyarakat di ketiga balai ini, selain koordinasi dengan pihak HST.ary
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Subscribe to:
Posts (Atom)