Friday, November 24, 2006

Sekolah Warga Adat Terkendala Akta Nikah

Jumat, 03 Nopember 2006 00:38:23
Ratusan pasangan suami istri di permukiman Balai Adat Loksado belum memiliki akta nikah resmi dari badan kependudukan dan catatan sipil (Badukcapil) setempat. Akibatnya, mereka terkendala mengurus berbagai pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Daerah Hulu Sungai Selatan.

Menurut Mindri, Pembakal Desa Tumingki, sebagian besar pasangan suami istri balai adat di Loksado belum terdaftar di catatan sipil karena menikah hanya secara adat.

Hal itu ternyata berdampak sulitnya warga adat memasukkan anak mereka bersekolah atau membuat kartu keluarga atau bahkan mengurus pinjaman di bank.

"Untuk mengurus kartu keluarga kadang ditanyakan akta nikah oleh petugas, untuk membuktikan resmi tidaknya pasangan suami istri tersebut," ujar Mindri didampingi Rahmad Iriadi, Pembina masyarakat adat Loksado, Kamis (2/11).

Apalagi, imbuhnya, saat ini ada program santunan kematian kepada warga dengan syarat ber-KTP HSS.

Rahmad menimpali, seharusnya pemkab proaktif mengatasi masalah dialami warga pedalaman ini, khususnya yang menganut Kaharingan.

"Jangan sampai ada perbedaan, adakan penyuluhan ke balai-balai adat," katanya

Pada 2005 lalu Pemkab HSS memang pernah menggelar nikah massal dan diberikan akta nikah. Namun warga adat tidak diikutsertakan.

Kepala Badukcapil HSS, Rahman Farisi, mengakui masyarakat adat Kaharingan belum punya akta nikah. Kendalanya, Badukcapil tak punya dasar untuk memberikan akta nikah kepada mereka.

Sebab, hanya beberapa agama yang punya dasar untuk diberikan akta nikah yakni Kristen Protestan, Katholik, Buddha dan Hindu. Terakhir Kong Hu Chu juga masuk sebagai agama yang diakui untuk mendapatkan akta nikah oleh catatan sipil.

"Ini persoalan yang dihadapi secara nasional di daerah lain yang ada masyarakat adatnya juga mengalami hal serupa," kata Rahman.

Pihaknya sempat membawa masalah ini ke tingkat nasional, yang ternyata juga dialami daerah lain. Namun sampai kini belum terpecahkan.

Rahman membantah akta nikah dikaitkan dengan pengurusan KK atau KTP. "Kalau KK dan KTP itu hak sebagai penduduk, tak ada kaitan dengan akta nikah. ary
Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: