Friday, May 18, 2007

Dayak Tolak Tambang Bijih Besi Di Kecamatan Awayan, Balangan

Rabu, 16 Mei 2007
BANJARMASIN,- Rencana penambangan bijih besi di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, ditentang oleh warga Dayak Pitap. Mereka memilai, aktivitas pertambangan itu akan mengancam kelangsungan ekosistem serta adat budaya kawasan yang dekat dengan hutan lindung, tempat yang dikeramatkan masyarakat Dayak Pitap.

Penolakan ini disampaikan warga Dayak Pitap yang dipimpin langsung Murdi, Kepala Adat Dayak Pitap, ketika meminta advokasi kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel di Banjarbaru, kemarin.

Berkenaan dengan rencana Pemkab Balangan yang telah memberi izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi kepada PT Saribumi Sinar Karya (SSK), para tokoh Dayak Pitap menolak tegas keinginan itu. Apalagi, sejak tahun 2001 masyarakat setempat sudah menolak aktivitas pertambangan di wilayahnya.

PT SSK memang telah mendapat izin perpanjangan dari Bupati Balangan Sefek Effendy, lewat SK bernomor 100 Tahun 2006, di mana wilayah tambangnya seluas 3.500 hektare meliputi wilayah adat Dayak Pitap, Kecamatan Awayan.

Penolakan warga juga telah diputuskan dalam rembug (musyawarah adat) pada Rabu (9/5) di Balai Mawangka. Bahkan, mereka juga bersumpah demi para leluhur dan tempat keramat Dayak Pitap, menolak kehadiran PT SSK dan kebijakan Pemkab Balangan yang memperpanjang masa kuasa pertambangannya. “Apa yang disuarakan masyarakat Adat Dayak Pitap itu merupakan bentuk penolakan. Sebab, selama ini baik pengusaha maupun pemerintah tidak menghargai keberadaan masyarakat adat,” ujar Berry Nahdian Furqon, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel kepada wartawan koran ini, kemarin.

Menurut Berry, aktivitas pertambangan itu juga akan menimbulkan keresahan dan konflik horizontal, terutama masyarakat yang kontra dan pro pertambangan, serta konflik vertikal yakni antara masyarakat dengan pemerintah atau aparat keamanan.

“Selama ini, kajian pertambangan juga tak komprehensif. Artinya, tidak memikirkan dampaknya bagi lingkungan dan sosial budaya,” cetusnya.

Bahkan, papar Berry, warga Dayak Pitap sudah merasakan dampaknya, ketika aktivitas pertambangan itu berlangsung sejak tahun 2001, ketika masih dalam kendali Pemkab Hulu Sungai Utara (sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Balangan, red).

Berry menegaskan, sikap warga Dayak Pitap akan tetap konsisten untuk menolak rencana penambangan di wilayahnya. Untuk itu, warga Dayak Pitap mendesak agar KP eksplorasi PT SSK yang dikeluarkan pada 1 Mei 2006 dan berakhir pada 1 Mei 2007 itu tidak diperpanang lagi. “Bagi warga Dayak Pitap, kebijakan semacam ini seharusnya dimusyawarahkan dengan masyarakat,” imbuhnya. (dig)

Tuesday, May 15, 2007

Tambang Rambah Hutan Keramat

Selasa, 15 Mei 2007 03:02

Dayak Pitap protes

BANJARBARU, BPOST - Seribu masyarakat adat Pitap dari tiga desa di Kecamatan Awayan, Balangan, menolak kehadiran PT Sari Bumi Sinar Karya yang akan melakukan penambangan biji besi di kawasan Gunung Tanalang.

Rentan Konflik Horizontal

DIREKTUR Ekesekutif Walhi Kalsel Berry Nahdian Furqan, saat mendampingi masyarakat adat Dayak menyarankan pemerintah segera tanggap akan permintaan warga. Karena jika tidak, konflik horizontal rawan terjadi.

"Tidak hanya antarmasyarakat konfliknya, tapi juga dengan aparat di sana. Kalau ini tak dicermati serius sangat berbahaya," kata Berry.

Selama ini saja, segala aktivitas eksplorasi yang telah dilakukan menimbulkan banyak keresahan warga. Tidak jarang, akibat berselisih paham antarwarga karena masalah sepele di survei pertambangan, aparat turut bersitegang dengan warga.

Menurut Furqan, penyebabnya tak berat, namun dampaknya luar biasa bagi keamanan kampung. Sebagai contoh, saat seorang warga diminta mengawal kedatangan tim survei, sementara warga lain tak diajak ujung-ujungnya konflik fisik.

Belum lagi, dampak lingkungan yang bakal muncul. Lima belas aliran sungai di kawasan ini bisa akan tergadai jika pemerintah tak tanggap. niz

Mereka khawatir aktivitas perusahaan bijihhh besi pada lahan 3.500 hektare itu merusak hutan keramat di Gunung Tanalang yang menjadi hak ulayat warga.

Pemerintah setempat diminta menghentikan akivitas pertambangan di kaki gunung Meratus ini. Perpanjangan izin KP yang dianggap tidak menghormati hak adat Dayak Pitap karena datang tanpa mengindahkan norma di sana.

Masyarakat adat melalui puluhan perwakilannya secara khusus mendatangi markas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel di Jalan Garuda Banjarbaru, Senin (14/5). Mereka dipimpin Kepala Adat Dayat Pitap, Murdi dan mantan Wakil Kepala Adat Dayak Pitap, Syahruni.

"Demi leluhur dan tempat keramat Dayak Pitap, kami masyarakat adat secara tegas tidak menerima kehadiran PT Sari Bumi Sinar Karya," kata Murdi dengan suara lantang menyuarakan aspirasi yang merupakan hasil musyawarah adat, Rabu (9/5).

Warga, tidak ingin ada penyesalan di kemudian hari. Apalagi, kawasan yang akan digarap oleh perusahaan pemegang KP tersebut adalah sumber mata air dan daerah resapan. Lokasi pertambangan di sebelah Timur Paringin ini kalau dikeruk, bakal menyisakan kesengsaraan berupa kerusakan lingkungan.

Menurutnya, kawasan tersebut masuk ke kawasan hutan lindung yang harus memiliki izin pinjam pakai. Termasuk izin dari masyarakat adat, mengingat ada puluhan kampung dan ribuan warga yang akan terkena imbas dari aktivitas pertambangan di sana.

Masyarakat adat, kata Murdi, hampir habis kesabarannya. Perjuangan penolakan telah berjalan enam tahun. Sejak 2001, ketika wilayah itu masuk dalam Kabupaten Hulu Sungai Utara, warga telah berupaya menyampaikan keberatan mereka ke pemda setempat.

Namun kata Murdi, tak pernah ada tanggapan. Pemerintah, terkesan melegalkan perbuatan pemilik KP. Padahal, jelas sekali kedatangan mereka menuai masalah.

"Kami khawatir, akan ada hukum rimba yang berlaku kalau sampai sikap kami ini tetap tak digubris," timpal seorang pemuda Dayak Pitap lainnya tak kalah bersemangat. niz

Komunitas Adat Terpencil di Hamak Utara Merantau Setiap Selesai Panen

Selasa, 15 Mei 2007 03:02

ASRAN (40) menyusuri jalan sepi kampung rumah komunitas adat terpencil (KAT) Desa Hamak Utara, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (11/5) petang. Bapak dua anak ini tak menghiraukan gerimis membasahi bajunya yang kotor.

Ia pulang setelah seharian bekerja di ladang, sekitar 2 kilometer dari hutan yang berbukit. Rekannya Hamri yang sedang santai di beranda rumah bersama seorang cucu, mengajaknya mampir.

Hanya dua lelaki itu dari 113 kepala keluarga penghuni rumah KAT yang tampak, saat BPost berkunjung ke desa itu. Selebihnya, pintu-pintu rumah tertutup rapat. Menurut Hamri, petang menjelang malam, warga banyak yang sudah pulang dari ladang.

Mereka sering berkumpul bersama anak dan istrinya di dalam rumah. Apalagi saat itu hujan gerimis tak henti membasahi desa yang berbatasan dengan Kecamatan Haruyan HST tersebut. Namun bukan berarti ratusan rumah yang pintunya tertutup rapat tak ada penghuninya.

Menurut Asran, sekarang ini banyak penghuni merantau keluar daerah. Mereka meninggalkan rumah untuk menjadi buruh tani atau tambang diberbagai kabupaten di Kalsel dan Kalteng. "Biasanya baru pulang setelah tiga bulan," terang Asran. Mayoritas pekerjaan warga yang mendiami rumah KAT di Hamak Utara ini adalah peladang padi berpindah dan penyadap karet. Sebagian dari mereka tak punya lahan sendiri.

Selama di kampung mereka hanya menjadi buruh saat musim panen. Setelah panen, banyak petani yang merantau keluar daerah mencari sumber penghasilan. Alasannya, bila bertahan di kampung, sulit menafkahi anak istri.

Mereka yang mampu bertahan hidup di kampung, karena masih punya kebun karet yang pohonnya bisa disadap setiap hari. Hasil sadapan setiap harinya, berkisar tiga sampai lima kilogram. 1 kilogram karet harganya berkisar Rp4.500.

Jangan heran apabila menemui rumah bantuan pemerintah pusat itu setelah selesai masa panen, bak ditelantarkan. Rumah KAT di Hamak Utara 113 unit. Sebanyak 102 unit dibangun tahun 2005 dari dana bantuan pemerintah pusat.

Sebelas unit lainnya dibangun 2006 oleh pemerintah kabupaten. Rumah berbahan kayu itu berukuran 6 x 5 m. Mereka yang diberi fasilitas ini, petani miskin yang tak memiliki tempat tinggal. Rata-rata berasal dari Hamak Utara dan desa lain di Kecamatan Telaga Langsat. Selain di Hamak Utara, di HSS juga terdapat rumah KAT di Daha Selatan dan Loksado. ahmad arya