Friday, May 04, 2007

Kepala Adat Dibebaskan Ditangkap Saat Membawa Senapan Rakitan di Pasar Birayang

Jumat, 27 April 2007

Banjarmasin, Kompas - Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, membebaskan Rudiansyah, kepala adat Desa Pambakulan, dan Effendi, warga Desa Mantin, dari tahanan, Kamis (26/4), dengan alasan keduanya sangat diperlukan untuk memimpin upacara adat. Keduanya ditahan karena membawa senjata api tanpa izin.

Rudiansyah dan Effendi sudah mendekam selama 12 hari di Rumah Tahanan Barabai, Hulu Sungai Tengah. Mereka ditahan polisi karena didapati membawa senapan rakitan di Pasar Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Sabtu (14/4).

Karena Rudiansyah dan Effendi merupakan tokoh penting bagi masyarakat desa di kaki Pegunungan Meratus itu, Rabu lalu sekitar 100 warga Dayak yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Adat (Permada) Kalsel mendatangi Polres Hulu Sungai Tengah untuk meminta agar penahanan Rudiansyah dan Effendi ditangguhkan.

Menurut warga suku Dayak itu, Rudiansyah dan Effendi sangat diperlukan untuk memimpin upacara adat Mahanyari Banih yang akan digelar 5 Mei mendatang. Dengan alasan itu, polisi akhirnya mengabulkan tuntutan warga.

Kepala Polres Hulu Sungai Tengah Ajun Komisaris Besar Eko Krismianto menjelaskan, penahanan ditangguhkan karena sudah ada surat permohonan dan jaminan dari keluarga kedua tersangka.

Semua kepala adat di Hulu Sungai Tengah juga sudah menyampaikan surat kesediaan untuk menyosialisasikan aturan tentang larangan membawa senjata rakitan untuk berburu ke tempat keramaian, kecuali saat bekerja di rumah ladang atau hutan.

Tidak tahu ada larangan

Karena melanggar aturan itulah, menurut Krismianto, Rudiansyah dan Effendi ditangkap. Apalagi, warga Birayang belum lepas dari kekhawatiran karena beberapa waktu lalu di daerah itu terjadi perampokan dengan menggunakan senapan rakitan.

"Keduanya ditangkap polisi untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan karena mereka berada di tengah keramaian pasar," kata Krismianto.

Ketua Permada Kalsel Zonson Masri menduga Rudiansyah dan Effendi tidak mengetahui adanya larangan membawa senjata api rakitan. Pasalnya, membawa senjata rakitan untuk berburu babi hutan sudah merupakan hal yang lumrah bagi warga di desa mereka.

"Sebaiknya, kalau ada warga yang membawa senjata tidak langsung ditangkap, tetapi diberi peringatan dan perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi. Cara seperti itu akan lebih mendidik," kata Zonson. (FUL)

Thursday, May 03, 2007

Dayak Meratus Ingin Desa

Rabu, 25 April 2007 01:32

Kotabaru, BPost
Kondisi geografis di kaki Gunung Meratus, membuat warga Dayak Dusun Hulu Sampanahan, Desa Limbur, Kecamatan Hampang menginginkan membentuk desa sendiri.

Keinginan itu disampaikan perwakilan masyarakat Dayak Dusun Hulu Asransyah saat berupaya menemui Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja beberapa waktu lalu di kantor Pemkab Kotabaru.

Menurutnya, Dayak Dusun Hulu Sampanahan memang harus membentuk desa sendiri agar segala urusan administrasi berjalan cepat dan lancar, sebab untuk menuju Desa Limbur diperlukan waktu lima jam dengan jalan kaki.

"Kita harus menerobos hutan belantara dan mendaki lereng pegunungan Meratus," katanya.

Menurutnya, saat ini dusun dihuni sekitar 105 kepala keluarga atau 315 jiwa.

Mata pencaharian warga, katanya, adalah berladang serta memanfaatkan hasil hutan seperti damar.

Kehidupan warga sangat memprihatinkan. Khususnya di bidang pendidikan, pasalnya di dusun itu tidak ada sekolah dasar dan puskesmas pembantu.

Tidak adanya sarana penunjang kesehatan membuat warga kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga memilih menggunakan pengobatan tradisional. dhs


Monday, April 30, 2007

Kongres Masyarakat Adat Penguatan untuk Melawan Kebangkrutan Ekonomi

Sabtu, 17 Maret 2007

Pontianak, Kompas - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara melakukan penguatan organisasi dan penguatan partisipasi politik sebagai bentuk perlawanan atas penindasan politis yang dialami masyarakat adat selama ini.

"Agenda kongres kali ini, ya, dua hal itu, di saat seluruh masyarakat harus menghadapi kebangkrutan ekonomi seperti sekarang ini," kata Wakil Ketua I Kongres Masyarakat Adat Nusantara III Mina Susana Setra, Jumat (16/3) di Pontianak, Kalimantan Barat. Kongres yang berlangsung pada 17-20 Maret 2007 ini merupakan lanjutan dari kongres pertama di Yogyakarta (1999) dan kongres kedua di Lombok (2003). Kongres ketiga akan dihadiri sekitar 1.500 orang perwakilan masyarakat adat di Indonesia.

Menurut Mina, penindasan secara politis bagi masyarakat adat masih terjadi di sejumlah wilayah yang tereksploitasi sumber daya alamnya dan masyarakat adat kurang diperhatikan kepentingannya. Eksploitasi pihak luar itu sering menimbulkan kerusakan alam yang akhirnya merugikan masyarakat adat.

Mina menjelaskan, masyarakat adat yang memperjuangkan kepentingannya selama ini masih menemui kendala ketika pihak yang mengeksploitasi sumber daya alam setempat memanfaatkan kekuasaan secara politis untuk mengesampingkan kepentingan mereka.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR (salah satunya membidangi lingkungan) Sonny Keraf, Jumat malam di Jakarta, menyambut baik kongres tersebut dan menyatakan pelibatan masyarakat adat atau lokal penting agar mereka menerima manfaat langsung. Selama ini mereka lebih sering menjadi korban, termasuk pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha.

Menurut Sonny Keraf, kurangnya kepedulian pemerintah terhadap lingkungan hidup tercermin pada lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Alam. Seretnya penanganan RUU sekaligus cerminan adanya perbedaan sikap tentang masyarakat adat. Pembahasan lebih dari tiga tahun tentang RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang tak kunjung usai, diwarnai tarik ulur pengaturan hak masyarakat adat dan kelembagaannya. Departemen Kehutanan bahkan mempersoalkan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat adat, sedangkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengkhawatirkan eksploitasi hutan oleh masyarakat adat akan dicampuri pihak lain.

Kasus di lapangan

Pengabaian peran masyarakat adat, menurut Mina, terlihat pada kasus pembukaan perkebunan sawit di Kabupaten Bengkayang, Kalbar, yang akhirnya memicu konflik antara pengusaha dan masyarakat adat setempat.

"Penyelesaian konflik akhirnya tidak berpihak kepada masyarakat adat karena kepentingan pengusaha terus dijalankan dengan pengawalan aparat keamanan. Bentuk penindasan politis semacam ini yang tak bisa dihadapi masyarakat adat selama ini," katanya. (WHY/GSA/NAW)