Thursday, September 25, 2008

Bupati Banjar Lapor ke Kapolda Terkait Tindakan Hukum Aparat Polres Tanbu

Jumat, 26 September 2008
Martapura,- Kegelisahan warga Kabupaten Banjar di Dusun Dadap, Dusun Temunih Belimbing Lama Kecamatan Sungai Pinang mendapat perhatian serius Pemkab Banjar. Lebih dari itu, laporan tertulis warga setempat kepada Bupati Banjar Khairul Shaleh dan Surat Kapolres Tanah Bumbu Agustus lalu, dijadikan dasar Pemkab Banjar untuk melaporkannya kepada Kapolda Kalsel.

Dalam surat bernomor 100/00/54 /Tapem dan berkepala surat Bupati Banjar tersebut Khairul Shaleh melaporkan jika Polres Tanah Bumbu telah melakukan pelanggaran batas daerah Kabupaten Banjar. Yaitu telah melakukan kegiatan-kegiatan dalam wilayah hukum dan administrasi Kabupaten Banjar di Dusun Dadap dan Dusun Temunih Desa Belimbing Lama.

“Jenis-jenis kegiatan tersebut adalah menempatkan personil di daerah itu. Kemudian anggota mereka (Polres Tanbu) telah melakukan penangkapan, penyitaan, pemukulan warga dengan tempat kejadian perkara di Dusun Dadap. Ditambah lagi Kapolres Tanbu teah melakukan pemanggilan H Makmur Pembakal setempat sebagai saksi,” jelas Kabag Tapem Ali Hanapiah seraya memerlihatkan surat yang ditembuskan ke Mendagri, Kapolri, Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Ketua DPRD Banjar dan Kapolres Banjar tersebut.

Selain membeberkan hal tersebut, Ali juga mengatakan dalam surat tersebut Bupati Banjar kembali mengingatkan jika tempat kejadian perkara berlokasi di Dusun Dadap dan Dusun Temunih. Dimana berdasarkan fakta bahwa daerah tersebut adanya nyata termasuk dalam daerah Kabupaten Banjar. Ketegasan itu sebagaimana hasil penegasan batas daerah Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu yang difasilitasi Pemprov Kalsel.

“Itu kemudian didukung dengan fakta hukum. Diantaranya pelayanan publik Dusun Dadap dan Dusun Temunih sejak dulu sampai sekarang dilaksanakan oleh Pemkab Banjar,” katanya.

Pelayanan publik tersebut diantaranya meliputi bidang pendidikan. Bukti konkritnya di sana telah dibangun gedung SDN dan proses belajar mengajar juga sudah berlangsung sejak lama.

Lebih konkritnya lagi, sejak Tahun 1971 jauh sebelum Kabupaten Tanah Bumbu terbentuk sampai Pilkada 2004 warga Dusun Dadap terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Banjar. Demikian juga dengan pembinaan Kamtibmas. Sejak dulu hingga sekarang dilakukan oleh Polres Banjar dan Polsek Sungai Pinang baik yang bersifat pembinaan maupun penegakan hukum.

“Dalam surat tersebut, kami pada akhirnya memohon agar Kapolda Kalsel dapat menghentikan kegiatan Polres Tanah Bumbu dalam daerah Kabupaten Banjar. Permohonan itu lengkap dengan pertimbanganpertimbangan,” katanya.

Pertimbangan tersebut aadalah, jika sampai saat ini keputusan Mendagri belum ada. Nah untuk itu kedua kepala daerah sudah bersekapat, sambil menunggu keputusan itu kedua daerah untuk cooling down. (yan)

Monday, September 08, 2008

Dusun Dadap Memanas

Selasa, 9 September 2008

Martapura – Tokoh masyarakat Desa Belimbing Lama Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, memprotes keras ulah anggota Polsek Tanah Bumbu (Tanbu) yang melakukan tindakan hukum di wilayah Belimbing Lama. Protes para tokoh masyarakat setempat disampaikan kepada Kapolsek Sungai Pinang melalui sebuah surat yang ditandatangi tokoh masyarakat Adat Dayak Sei Dadap Saladeri dan Pembakal Belimbing Lama. Dalam surat protes tersebut, Saladeri melaporkan jika ada tindakan dari anggota polisi Tanbu yang menghentikan kegiatan warga dalam mengolah lahan pertanian.

“Bukan hanya menghentikan saja, polisi juga mengambil dua unit kendaraan milik warga yang sedang mancing. Kebetulan kendaraan itu diletakkan di dekat kawasan perladangan. Selain kendaraan, bahan-bahan bangunan untuk rehab majid, langgar dan madrasah juga diangkut,” tulis Saladeri.

Lebih lanjut, Saladeri juga melaporkan tindakan Polisi Tanbu juga sudah jauh masuk ke wilayah Kabupaten Banjar di Dusun Dadap. Peralatan pertanian, chaishaw untuk memperbaiki jembatan juga dirampas.

“Yang paling menyakitkan, warga menjadi terpecah belah. Karena ada warga yang mengadakan kegiatan penebasan di lokasi Sungai Dadap. Dalam aksinya tersebut, tanah kebun milik warga Dayak Sungai Dadap dirampas dan dirusak. Dalam melakukan pengrusakan tersebut, ada yang membayar warga sebanyak 105 orang dengan upah Rp50 rbu per hari,” ujarnya dalam surat yang ditembuskan ke Bupati Banjar.

Masih dalam surat tersebut, diungkapkan juga jika dana yang digunakan untuk melakukan pembabatan tersebut diduga berasal dari salah satu Camat di Kabupaten Tanbu. Dengan banyaknya aktivitas yang membuat masyarakat setempat semakin terdesak, para tokoh masyarakat setempat memohon kepada Kapolsek Sungai Pinang untuk segera menindaklanjuti kejadian-kejadian tersebut.

Pada alenia terakhir, kedua tokoh penting ini mengingatkan jika persoalan tersebut tidak sesegera mungkin diselesaikan, dikhawatirkan amarah warga yang selama ini memilih diam tidak akan terbendung lagi. Salah satu caranya adalah mengundang masyarakat Dayak Peramasan untuk membantu mengusir aparat dari Pemkab Tanbu yang ditempatkan di Sungai Dadap. (yan)

Ali: Surat Kapolda Telah Diabaikan

Sementara itu, Pemkab Banjar melalui Kabag Pembangunan Sekretariat Pemkab Banjar Ali Hanafiah, menuding apapun tindakan yang dilakukan Pemkab Tanbu di wilayah Kabupaten Banjar jelas sangat keliru.

“Dusun Dadap adalah bagian dari Desa Belimbing Lama Kabupaten Banjar. Jadi jika apa yang dilaporkan warga itu benar, Pemkab Tanbu sudah melakukan tindakan yang sangat keliru,” tuding Ali.

Lebih tajam lagi, Ali kembali menuding jika Pemkab Tanah Bumbu telah melecehkan Kapolda Kalsel. Yakni dengan melakukan aktivitas yang meresahkan, di kawasan yang ditunjuk Kapolda Kalsel melalui Surat No B/648/IV/2007 tanggal 20 April 2007. Dimana disebutkan Dusun Dadap merupakan kawasan dengan status quo. Di kawasan tersebut baik Pemkab Banjar maupun Pemkab Tanbu dilarang melakukan aktivitas yang bisa memperkeruh keadaan.

“Apapun dalihnya jelas tindakan hukum yang dilakukan polisi Tanah Bumbu di wilayah Kabupaten Banjar tidak bisa dibenarkan. Sekalipun tindakan hukum tersebut karena aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan lindung di sana,” katanya.

Bupati Banjar tegas Ali, tidak akan menghalang-halangi warganya untuk diproses secara hukum jika melakukan aktivitas terlarang d dalam kawasan hutan lindung. Namun yang harus melakukan tindakan hukum terhadap warga Kabupaten Banjar tentu saja aparat kepolisian yang bertugas di jajaran Polres Banjar.

Di bagian lain, Ali mengatakan persoalan klaim Pemkab Tanah Bumbu terhadap wilayah Kabupaten Banjar di Desa Belimbing dan Peramasan Atas belum ada keputusan. Bahkan dalam waktu dekat ini persoalan tersebut akan kembali dibicarakan antara kedua bupati.

“Apa yang terjadi di daerah Dusun Dadap itu sudah sangat keterlaluan. Masyarakat setempat menjadi teradudomba. Padahal, sejak dulu kawasan itu sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari Kabupaten Banjar,” katanya.

Salah satu bukti konkritnya menurut dia, sejak Pemilu 1971 lalu masyarakat di sana ikut proses pemilihan umum dengan Kabupaten Banjar.

“Terakhir Pilkada Bupati Banjar yang memenangkan GH Khairul Shaleh menjadi Bupati Banjar, masyarakat di sana seluruhnya terlibat dalam pemberian suara. Semuanya hidup dengan tenang. Namun karena klaim membabibuta dari Pemkab Tanbu, kini masyarakat hidup dalam keresahan,” katanya. (yan)


  [ Kembali ]  [ Atas ]

Pencarian Berita
AllAny
Kategori
Semua Kategori Utama RadarKota Metropolis Banjarbaru Martapura Olahraga Ekonomi Opini Redaksi Esai Tapin Batola TanahLaut Tabalong Kotabaru Nanang Klelepon Tanah Bumbu Amuntai Guru Favorit Kesehatan radar peduli Budaya/Sastra

Berita yang Lain


Sehatkan Masyarakat dengan Olahraga


DPRD Provinsi Inspeksi KPN BMM


Puasa, Warga Minta Toleransi


Saluran Irigasi Terlantar


BUMDes Banjar yang Mulai Menggeliat


Truk Batubara tetap Melintas


Tetangga Jembatan Bongkar Bangunan


Tiga Tahun Kepemimpinan Khairul Saleh